Prosedur Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)

DASAR HUKUM PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1955 tentang Peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 820);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara;
  • Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri;
  • Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Negara;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;

Dokumen Pengajuan PDLN:
1. Scan dan hardcopy Invitation Letter yang telah di disposisi pimpinan
2. Scan foto 3×4
3. Scan Kartu Pegawai
4. Scan KTP
5. Scan Pasport
6. Scan SK Kepegawaian
7. Scan CV (Format Dikti)
8. Surat Pengajuan SP Setneg yang di tanda tangani Pimpinan
9. Surat Tugas
10. Surat Keterangan Pembayaran
11. Surat Pengajuan Visa (untuk ke Negara yang membutuhkan visa)

Note: Pengajuan Sp.Setneg sebaiknya diajukan H-1 bulan